Tim Vampire Unit Reskrim Polsek Ujung Batu Tangkap Pelaku Pencurian

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, barang bukti berhasil diamankan.

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Tim Vampire Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial PN (38) beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Ujung Batu/Polres Rokan Hulu/Polda Riau, tertanggal 4 Januari 2026.

Pelapor dalam kasus ini adalah Novalisda (37), pemilik sebuah kafe yang berlokasi di Dusun Lintam, Desa Pematang Tebih. Sementara itu, terlapor PN merupakan warga KM 6 Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Kronologis Kejadian

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, di rumah milik Vincent Davinci yang beralamat di Jalan Tedy RT 003 RW 007, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.

Berdasarkan keterangan korban, pada Sabtu malam, 3 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku datang ke kafe milik Novalisda dan memesan dua teko minuman jenis tuak serta satu kaleng minuman ringan. Namun, hingga pukul 03.00 WIB, pelaku menolak membayar pesanan tersebut dan akhirnya diminta keluar dari kafe.

Setelah kafe dikunci dan ditinggalkan pemilik serta karyawan, keesokan paginya sekitar pukul 08.10 WIB, korban mendapat telepon dari tetangganya, Syariful Elfi, yang memberitahukan bahwa kafe dalam kondisi terbuka dan sejumlah peralatan telah hilang.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati kondisi kafe berantakan dan kehilangan 1 unit Power Sound merek Bell, 1 unit Mixer Sound merek Ashley, serta 1 unit termos listrik yang sebelumnya disimpan di dalam kamar.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Ujung Batu.

Pengungkapan dan Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.40 WIB di hari yang sama, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah KM 6 Desa Pematang Tebih.

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas mendapati pelaku tengah membawa barang-barang yang diduga hasil curian. Tanpa perlawanan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Ujung Batu guna proses hukum lebih lanjut.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, pelaku PN (38) dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Polsek Ujung Batu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.***(Surya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *