ROKAN HULU, DetakPatriNews.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Seorang pria berinisial I (48) berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 15.20 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Lingkar, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,46 gram yang diduga siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah kontrakan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan serta mengamankan tersangka di lokasi,” ujar IPTU Dendy.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di atas kasur, sementara tiga paket lainnya disembunyikan di dalam botol minuman. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain alat hisap (bong), uang tunai Rp465.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar. Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif metamfetamina. Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial F alias I, yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu menegaskan akan terus konsisten dan tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.***(Surya)












