Warga Kepenuhan Amankan Residivis Pencurian Sawit, Polisi Sita 48 Tandan

Pelaku berinisial MH (23) diamankan warga usai kedapatan melangsir buah sawit hasil curian dari kebun warga di Desa Pasir Pandak, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu.

ROKAN HULU, DetakPatriaNews –
Seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian buah kelapa sawit diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu.

Peristiwa tersebut terjadi di kebun milik warga yang berlokasi di Desa Pasir Pandak, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolsek Kepenuhan, IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H, membenarkan kejadian tersebut.

Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.

Korban berinisial P (32) bersama seorang saksi A.Y. (29) mendatangi kebun kelapa sawit miliknya dan mendapati sejumlah tandan buah sawit telah dipanen tanpa izin. Merasa curiga, korban kemudian menelusuri keberadaan buah sawit tersebut hingga ke pelabuhan tempat pelangsiran.

“Di lokasi pelabuhan, korban bertemu dengan seorang pria berinisial M.H. (23). Saat dimintai keterangan terkait asal buah sawit, yang bersangkutan sempat menyangkal,” ujar IPTU Refly.

Namun setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut berasal dari kebun korban. Pelaku berdalih bahwa dirinya hanya berperan sebagai pelangsir, sementara proses pemanenan dilakukan oleh dua orang lainnya.

Atas pengakuan tersebut, korban bersama warga sekitar langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kepenuhan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Selain saksi A.Y., peristiwa tersebut juga disaksikan oleh I (33).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku M.H. (23) merupakan warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, serta merupakan residivis dalam kasus pencurian serupa. Polisi mengamankan 48 tandan buah kelapa sawit sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tambah Kapolsek.

Saat ini, Polsek Kepenuhan telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pembuatan laporan polisi, pengamanan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Penyidik juga akan melanjutkan proses hukum dengan pemeriksaan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menggelar perkara.

Polsek Kepenuhan mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.***(Surya)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *