Polsek Kepenuhan Tangkap Pencuri Berondolan Sawit di Perkebunan Koperasi Kopsa Bunda Rokan Hulu

Seorang petani berinisial G E D (32) diamankan aparat Polsek Kepenuhan usai tertangkap tangan mencuri berondolan sawit seberat lebih dari satu ton di areal perkebunan koperasi di Desa Rantau Binuang Sakti.

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com — Jajaran Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian berondolan kelapa sawit di areal perkebunan Koperasi Kopsa Bunda, Desa Rantau Binuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 16.15 WIB. Pelaku berinisial G E D (32), seorang petani warga setempat, diduga mencuri berondolan sawit di kebun koperasi tersebut.

Kasus ini terungkap setelah pelapor MB (35) menerima laporan dari warga bernama S bahwa seorang pria telah diamankan oleh petugas keamanan PT. PISP II karena kedapatan membawa berondolan sawit tanpa izin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H. memerintahkan personelnya untuk segera menuju lokasi kejadian guna melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Kepenuhan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 19 karung berisi berondolan sawit dengan total berat sekitar 1.080 kilogram, serta 1 unit angkong yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian. Akibat perbuatan tersebut, pihak koperasi mengalami kerugian mencapai Rp5.076.000 (lima juta tujuh puluh enam ribu rupiah).

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Kasus ini sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk pencurian hasil perkebunan. Kepada masyarakat kami imbau agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor bila mengetahui tindak kejahatan,” tegas Kapolres Rokan Hulu.

Dengan tertangkapnya pelaku ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, khususnya di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.***(Surya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *