Tim Vampire Polsek Ujung Batu Kembali Beraksi, Menangkap Pelaku Penembakan

JA (26), pelaku penembakan menggunakan senapan angin di Desa Suka Damai, berhasil ditangkap Tim Vampire Polsek Ujung Ba

Ujung Batu, DetakPatriaNews
Tim Vampire Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (26), warga Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. JA ditangkap di sebuah perkebunan ubi setelah sempat buron selama lebih dari satu bulan usai melakukan penganiayaan berat menggunakan senapan angin.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di halaman rumah korban berinisial FD (44) di Desa Suka Damai. Saat itu, orang tua pelaku datang ke rumah korban dan mengaku telah dipukul oleh JA. Korban kemudian mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan kejadian tersebut.

Saat terjadi adu mulut, korban memperingatkan pelaku agar tidak mengancam orang tua dan tetangga. Namun, ketika korban menyebut akan melapor ke polisi, pelaku naik pitam, mengambil senapan angin, dan menembak korban tepat di bagian dada saat korban hendak pergi bersama anaknya.

Anak korban yang masih berusia 9 tahun menyaksikan langsung kejadian tersebut dan membantu ayahnya yang terluka. Korban segera dilarikan ke Puskesmas, lalu dirujuk ke RS Awal Bros, dan akhirnya menjalani perawatan lanjutan di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ujung Batu pada 29 Agustus 2025, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Penangkapan Pelaku oleh Tim Vampire

Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kanit Reskrim IPTU Sudarto, S.Sos memimpin tim untuk mengepung lokasi persembunyian pelaku. Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kebun ubi Desa Suka Damai.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti berupa senapan angin di rumah kakaknya. Tim kemudian mengamankan barang bukti tersebut ke Mapolsek Ujung Batu.

Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit senapan angin warna hijau merek Evolution
1 helai baju korban warna abu-abu bekas tembakan,
1 butir peluru timah kaliber 4,5 mm hasil operasi medis dari tubuh korban,
7 butir peluru timah kaliber 4,5 mm.

Kapolsek Ujung Batu: Tindakan Tegas terhadap Pelaku Kekerasan

Kapolsek Ujung Batu, Kompol Jusup Purba, SH, MH, membenarkan penangkapan pelaku dan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan.

“Benar, tersangka JA berhasil kami tangkap di wilayah Desa Suka Damai. Penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim berdasarkan informasi masyarakat. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” jelas Kompol Jusup Purba.

Beliau juga menambahkan bahwa tindakan pelaku masuk dalam kategori percobaan pembunuhan karena menggunakan senjata dan menyasar bagian vital tubuh korban.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo 53 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, terkait percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat,” tegasnya.

Proses Hukum Berlanjut

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Ujung Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal, khususnya penggunaan senjata ilegal yang membahayakan keselamatan publik.***(Surya)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *