Tim Vampire Polsek Ujung Batu Tangkap Istri DPO Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Penangkapan terjadi di rumah pelaku di Dusun Durian Sebatang, Desa Suka Damai. Suami tersangka, BS, kabur saat hendak ditangkap dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Tim Vampire Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu, IPTU Sudarto Sihombing, S.Sos, menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar area SMPN 5 Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Informasi tersebut langsung dilaporkan kepada Kapolsek Ujung Batu, KOMPOL Yusuf Purba, SH, MH, yang kemudian memerintahkan IPTU Sudarto Sihombing untuk melakukan penyelidikan di lapangan bersama tim Unit Reskrim.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melihat seorang pria mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi narkoba, yang belakangan diketahui bernama BS (33). Saat hendak diamankan, BS melarikan diri menggunakan sepeda motor CBR dan berhasil menghilang dari pengejaran tim.

Tidak tinggal diam, IPTU Sudarto memerintahkan tim untuk melakukan penggeledahan di rumah BS yang berlokasi di Dusun Durian Sebatang, Desa Suka Damai. Namun saat tim tiba, baik BS maupun istrinya AS (31) tidak berada di lokasi.

Beberapa waktu kemudian, AS tiba di rumah. Polisi lalu menjelaskan maksud kedatangan mereka serta menunjukkan Surat Perintah Tugas (Sprintgas) disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Suka Damai, Aipda Syamsul, dan Ketua RT setempat, Zulfan Efendi.

Awalnya AS menolak dilakukan penggeledahan dan meminta agar disaksikan orang tuanya. Sekitar 30 menit kemudian, setelah orang tuanya tiba, AS masih menolak. Namun setelah diberikan edukasi secara persuasif oleh petugas, akhirnya AS menyetujui penggeledahan dilakukan di kamar pribadinya.

Hasil Penggeledahan:
Tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba:
4 plastik klip sedang berisi sabu
3 plastik klip kecil berisi sabu
2 pack plastik klip kosong
2 plastik klip sedang kosong
1 timbangan digital
9 paket kecil diduga ekstasi
2 plastik klip berisi pil ekstasi
1 sekop plastik
1 alat bong siap pakai

Setelah dimintai keterangan, AS mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah milik suaminya, BS, yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak kepolisian.

Barang Bukti Diamankan:
Sabu: 9,44 gram (kotor)
Ekstasi: 3,03 gram (kotor)

Saat ini, AS telah diamankan di Polsek Ujung Batu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang Dikenakan:
Tersangka AS dijerat dengan:
Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Ujung Batu Kompol Jusup Purba SH MH melalui Kanit Reskrim IPTU Sudarto Sihombing S.Sos menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Ujung Batu dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi kepada kepolisian.***(Surya)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *