Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bonai Darussalam, 5 Gram Barang Bukti Diamankan

Berawal dari laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Kasang Mungkal. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 5,01 gram dan sejumlah alat bukti lainnya.

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, dua orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, tepatnya di pinggir jalan Desa Kasang Mungkal. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 5,01 gram.

Bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting, S.H. langsung memerintahkan tim yang dipimpin Aipda Ronaldi untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dua pelaku berhasil ditangkap:
EB (33), warga Desa Kasang Mungkal
S alias WO (59), warga Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam

Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi sabu:
7 paket kecil narkotika jenis sabu
2 lembar plastik klip bening
1 pack plastik klip bening
1 sendok dari pipet plastik
1 kaca pirex
1 kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam
2 unit handphone Vivo (warna biru dan hitam)

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi penting kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” ujar AKP Repelita Ginting.

Berdasarkan interogasi, tersangka EB mengaku memperoleh sabu dari S alias WO, yang kemudian juga diamankan di lokasi berbeda namun masih dalam wilayah yang sama.

Kini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik antara lain:
Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)
Mengamankan pelaku
Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti
Pemeriksaan urine
Gelar perkara
Pelengkapan administrasi penyidikan

Langkah selanjutnya, penyidik akan:
Memeriksa saksi-saksi tambahan
Melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti
Melakukan penimbangan sabu
Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum

Dengan pengungkapan ini, Polres Rokan Hulu menegaskan dukungan penuhnya terhadap program Polda Riau Bersih dari Narkoba (Bersinar) dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.***(Surya)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *