Polsek Tambusai Utara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Rokan Hulu, Satu Pelaku Masih Buron

Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, berhasil diungkap. Dua pelaku diamankan, satu lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Polsek Tambusai Utara jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Dua pelaku pencurian berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga bernama D (28), seorang ibu rumah tangga dari Desa Bangun Jaya, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya pada Selasa (14/10/2025).

Kejadian tersebut terjadi pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban terbangun setelah mendengar suara sepeda motor di dalam rumah, yang ternyata sedang dicuri. Saat sempat melihat seorang laki-laki di dekat pintu kamar, korban berpura-pura tidur karena ketakutan. Pelaku masuk ke kamar, namun korban berteriak sehingga pelaku kabur. Setelah memeriksa rumah, korban mendapati pintu dan jendela terbuka serta sepeda motor telah hilang.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H. dan tim untuk menyelidiki kasus tersebut. Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, pelaku pertama, A (16), berhasil diidentifikasi dan ditangkap bersama sepeda motor hasil curian.

Dari hasil interogasi, A mengaku tidak sendiri. Ia melakukan aksinya bersama dua rekannya, D (19) dan G (masih dalam pencarian). Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap D di tepi Sungai Rakitan, Desa Mekar Jaya, pada hari yang sama pukul 17.00 WIB. Sedangkan G hingga kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua pelaku yang telah diamankan adalah:
A (16), warga Desa Tambusai Tengah
D (19), warga Desa Kasang Mungkal

Keduanya diketahui masih berstatus pengangguran. Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam
1 (satu) buku BPKB sepeda motor tersebut

Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira menyampaikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Polsek Tambusai Utara berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari atau saat meninggalkan rumah,” jelas AKP Tony.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron.***(Surya)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *