Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com — Polsek Tambusai Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di PAUD Kenanga, Dusun 2 F Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Peristiwa ini terungkap setelah seorang guru PAUD, E.F. (37), melaporkan kejadian pada Jumat pagi, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Ia menemukan jendela kelas dalam keadaan terbuka dan satu unit speaker merek Tanaka berwarna hitam telah hilang.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala PAUD, D.S. (51), segera melakukan pengecekan dan memastikan bahwa memang telah terjadi pencurian.
Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H, M.H, bersama anggota Unit Reskrim untuk menyelidiki kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, berinisial E.P. (27), warga setempat.
Saat diinterogasi, E.P. mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit speaker Tanaka dan satu lembar nota pembelian. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polsek telah melakukan pemeriksaan, penyitaan barang bukti, serta pelengkapan berkas penyidikan yang akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Kapolsek AKP Tony Prawira menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Tambusai Utara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan pidana. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.***(Surya)












