Rokan IV Koto, DetakPatriaNews.Com — Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Rokan IV Koto bersama TNI, Forkopimcam, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan kegiatan pemasangan plang peringatan Karhutla di lokasi bekas lahan yang terbakar di Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kamis (2/10/2025), sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Rokan IV Koto, AKP Yohannes Tindaon, S.H., dan melibatkan sejumlah pihak:
Danramil 13 Rokan IV Koto (diwakili PELTU Mardianto),
Sekcam Rokan IV Koto Masmulyadi beserta anggota,
Kapolsubsektor Pendalian IV Koto IPTU Syarinaldo, S.H.
Kanit Binmas IPTU Marzuki,
Kanit Propam AIPDA A. Dalimunte,
Kanit Samapta AIPDA Reza Febiadi,
Personil Polsek dan Koramil Rokan IV Koto,
MPA Desa Rokan Koto Ruang.
Plang tersebut berisi peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan bekas terbakar. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera serta mencegah pembukaan lahan secara ilegal yang dapat memicu kembali kebakaran hutan.
“Kami bersama TNI, Pemerintah Desa, dan Masyarakat Peduli Api melakukan pemasangan plang peringatan agar masyarakat mengetahui bahwa areal tersebut dalam proses penegakan hukum,” jelas Kapolsek AKP Yohannes Tindaon.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan pembakaran, penggunaan, pendudukan, atau aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Plang tersebut mencantumkan bahwa lokasi sedang dalam proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan aktivitas ilegal lainnya. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apapun di atas lahan tersebut.
Kegiatan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dan berjalan aman, tertib, dan kondusif.***(Surya)












