Rokan Hilir, DetakPatriaNews.Com – Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus penganiayaan hewan yang melibatkan seorang pria berinisial MB (50). Pelaku diduga telah menyembelih anjing untuk dijual sebagai hidangan di rumah makannya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Resmob Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kanit 1 Pidum IPDA Muh. Faldi Iskandar melakukan penyelidikan di sebuah rumah makan BPK (Babi Panggang Karo) di Bagan Batu Kota.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan, tim mendapatkan informasi bahwa tempat tersebut sering menjadi lokasi penyembelihan anjing.
Saat petugas tiba, mereka menemukan dua ekor anjing yang masih hidup dan terikat di dalam karung. Pelaku mengaku akan menyembelih anjing-anjing tersebut untuk dijual sebagai makanan di rumah makannya.
Tersangka MB kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 302 KUHPidana yang melarang penganiayaan hewan.
Barang bukti yang diamankan:
Organ dalam anjing (hati dan usus) yang sudah direbus
Pisau potong
Kompor dan tabung gas 3 kg
Dua ekor anjing yang diselamatkan saat ini masih dalam perawatan dan observasi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap hewan dan penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan kekerasan terhadap hewan.***(Surya)












