Residivis Pencurian Sawit Kembali Ditangkap Polsek Bonai Darussalam

Warga Amankan Pelaku Bersama Barang Bukti 33 Tandan Sawit

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Seorang residivis berinisial IS (35) alias Pijai kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap melakukan pencurian buah kelapa sawit di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Selasa (9/9/2025) sore.

Pelaku pertama kali diamankan oleh warga sekitar pukul 18.00 WIB, sebelum akhirnya dijemput tim Reskrim Polsek Bonai Darussalam. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 33 tandan buah sawit seberat ± 520 kg, satu bilah egrek, dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. menjelaskan, aksi pencurian sawit ini terungkap berkat laporan korban bernama Novia Pristika (31).

“Korban mendapat informasi dari warga bahwa kebunnya dicuri. Saat dicek, korban menemukan tandan sawit berserakan dan segera melapor ke Polsek,” ujar Kapolsek.

Pelaku Residivis Kambuhan

IPTU Abdau menegaskan, pelaku IS alias Pijai merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus serupa.
“Kali ini kembali diamankan bersama barang bukti,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polri Tegas Berantas Pencurian Sawit

Paur Humas Polres Rokan Hulu IPDA S. Marbun, S.H. menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pencurian sawit yang meresahkan masyarakat.

“Polri berkomitmen memberantas tindak kejahatan, terutama pencurian sawit di wilayah perkebunan yang kerap merugikan masyarakat,” tegasnya.***(Surya)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *