Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 20,92 gram. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) di sebuah rumah di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan Tersangka BS Alias Bembeng
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial BS alias Bembeng di rumahnya di Desa Rantau Sakti.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 paket sabu, timbangan digital, dan handphone sebagai barang bukti. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komitmen Polres Rohul Berantas Narkoba
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Rohul dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu,” tegas Kapolres.
Jerat Hukum untuk Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka BS alias Bembeng dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***(Surya)












