ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Polres Rokan Hulu melalui Polsek Rokan IV Koto berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Selasa, 12 Agustus 2025. Seorang pria berinisial RA (26) diamankan bersama barang bukti 8 paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,39 gram dan uang tunai sebesar Rp1.190.000.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Rokan IV Koto AKP Yohannes Tindaon, S.H, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Jalan Rokan – Sopan, Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto.
Sabu Didapat dari DPO Alias Kribo
Dalam pemeriksaan, RA mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial O alias Kribo yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa handphone, sepeda motor, dan uang tunai.
Kapolres Rohul Tegaskan Perang Terhadap Narkoba
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengapresiasi kinerja jajarannya.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas AKBP Emil.
Saat ini, tersangka RA telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Proses Penyidikan Berlanjut
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Polsek Rokan IV Koto menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.***(Surya)












