DetakPatriaNews, Rokan Hulu – Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Jumat, 01 Agustus 2025, Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Belibis, Kampung Baru Bawah, RT.003 RW.010, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Ujung Batu, Kompol Yusup Purba, S.H., M.H., yang didampingi oleh Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga bernama Della Nurlita, yang mengaku kehilangan empat tabung gas 3 kg dan satu unit televisi.
Tersangka Berinisial AP Alias Gondrong Diamankan Bersama Barang Bukti
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial AP beserta barang bukti berupa:
1 unit TV LG 32 inci warna hitam
4 buah tabung gas ukuran 3 kg
“Pelaku AP telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan,” tegas Kapolsek Kompol Yusup Purba, S.H., M.H.
Apresiasi dari Kapolres Rokan Hulu untuk Kinerja Polsek Ujung Batu
Sementara itu, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si memberikan apresiasi tinggi atas kinerja jajarannya, khususnya Polsek Ujung Batu, dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami, pihak kepolisian, akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Rokan Hulu,” ujar Kapolres yang dikenal tegas dan responsif tersebut.***(Surya)












