Polsek Tambusai Utara Tangkap Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Jalan Simpang Torganda

Seorang pria berinisial ASG (25) ditangkap di Kecamatan Tambusai Utara dengan barang bukti sabu, uang tunai, handphone, dan sepeda motor.

Tambusai Utara, DetakPatriaNews.com – Jajaran Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jalan Simpang Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu malam (16/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku berinisial ASG (25), diamankan oleh petugas kepolisian bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan alat komunikasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan ASG meliputi:

  • 2 paket sedang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,53 gram
  • 1 lembar uang tunai pecahan Rp100.000
  • 1 unit handphone Samsung A55 warna putih
  • 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam

Kepala Sub Bagian Humas Polres Rokan Hulu Ipda Sarlin Sihotang, SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“ASG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Ipda Sarlin.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa komitmen Polres Rokan Hulu dan Polsek Tambusai Utara dalam memberantas peredaran narkoba tetap berjalan konsisten demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila menemukan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.***(Surya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *