Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosaan dan Penganiayaan di Desa Sontang

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.com – Aparat Kepolisian dari Polsek Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SHB, pelaku dugaan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Riau.

Peristiwa ini terjadi pada Jum’at dini hari, 30 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, saat suami korban tidak berada di rumah. Pelaku yang merupakan tetangga korban masuk ke dalam rumah melalui jendela dan melakukan aksinya saat korban sedang tidur.

Kronologi Percobaan Pemerkosaan

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku SHB.

Dalam keterangannya, pelaku membangunkan korban lalu mengajaknya berbicara. Ia membujuk korban agar mau menuruti keinginannya dengan iming-iming akan diberi uang dan mobil serta mengajak ke Padang. Namun, korban dengan tegas menolak.

Pelaku yang tidak terima atas penolakan korban, justru memeluk korban erat di atas tempat tidur sambil terus membujuk untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Meskipun korban memberontak dan melakukan perlawanan, pelaku tetap memaksa.

“Saat korban menolak, pelaku tetap memeluk erat tubuh korban hingga mengeluarkan cairan sperma yang mengenai kain seprai tempat tidur korban,” ungkap Kapolsek Bonai Darussalam.

Tak hanya itu, sebelum meninggalkan kamar, pelaku juga sempat menawarkan ajakan untuk kawin lari kepada korban. Merasa trauma dan terancam, korban langsung menceritakan kejadian itu kepada suaminya dan segera membuat laporan resmi ke Polsek Bonai Darussalam.

Penangkapan dan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku SHB pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, berdasarkan sketsa wajah dari korban dan keterangan para saksi.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:

  • 1 helai daster pendek warna merah maroon
  • 1 helai pakaian dalam
  • 1 unit handphone Oppo A57 warna hijau
  • 1 unit handphone Vivo Y21 warna biru

Pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Bonai Darussalam.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

“Pelaku SHB dijerat dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal **12 tahun penjara,” tegas IPTU Abdau Wardiyoso.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak segan melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kriminal serupa.***(Surya)

#PemerkosaanRohul #PercobaanPemerkosaan #PolsekBonaiDarussalam #DesaSontang #BeritaKriminalRiau #KapolresRohul #DetakPatriaNews #KriminalRohul #HukumRiau #TindakPidanaSeksual

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *