Sabu 35 Gram dan Ekstasi Disita, Pria 26 Tahun Ditangkap SatResNarkoba Polres Rohul

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AW (26) diamankan polisi di sebuah kamar kos di Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 35,22 gram serta setengah butir pil ekstasi dengan berat kotor 0,38 gram.

Berawal dari Informasi Penyalahgunaan Narkotika

Kasus tersebut bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu memperoleh informasi dari personel Satreskrim Polres Rokan Hulu mengenai adanya sejumlah orang yang diamankan di sebuah kamar kos di Desa Suka Maju dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi.

Tim yang dipimpin AIPTU Ronaldi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan AW.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dan setengah butir pil ekstasi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu unit timbangan digital, satu lembar plastik klip bening, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, satu buah tas warna hitam, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam.

Sabu Disebut Diperoleh dari Pasir Pengaraian

Dalam pemeriksaan awal, AW mengakui bahwa sabu dan pil ekstasi tersebut berada dalam penguasaannya.

Kepada petugas, AW juga menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S yang disebut berada di wilayah Pasir Pengaraian.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan urine terhadap AW juga menunjukkan hasil positif metamfetamina.

Polisi Kejar Jaringan Pemasok

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti pada tersangka yang diamankan, tetapi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, AW dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(SPA)

 

Catatan Redaksi: Status AW dalam pemberitaan ini adalah tersangka/terduga pelaku sesuai keterangan kepolisian dan proses hukum yang sedang berjalan. Penentuan bersalah atau tidak merupakan kewenangan pengadilan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *