Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Mahato

ROKAN HULU — Polsek Tambusai Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dua pria berinisial RE (42) dan D (42) diamankan bersama empat paket sabu dengan berat kotor 7,215 gram.

Kedua pria tersebut diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 13.40 WIB di sebuah rumah di Dusun VI Riau Damai, RT 003/RW 006, Desa Mahato.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Informasi itu berkaitan dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H. bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, petugas memperoleh informasi bahwa dugaan aktivitas peredaran narkotika masih berlangsung di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 13.40 WIB, setelah memastikan keberadaan para terduga pelaku, tim melakukan penyergapan dan mengamankan RE serta D yang berada di dalam rumah.

Sementara itu, dua pria lainnya berinisial ES dan AW ditemukan berada di luar rumah saat petugas melakukan penindakan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama ketua RT setempat, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,215 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu timbangan digital, satu bong, dua unit handphone merek Realme, satu unit sepeda motor CRF warna putih merah, satu pisau kerambit serta dua tas.

Sejumlah barang bukti tersebut diakui milik tersangka D. Petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika dari salah seorang pria yang berada di lokasi.

Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas peredaran narkotika, khususnya yang meresahkan masyarakat. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Heri.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka diketahui positif amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(SPA)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *