KAMPAR, DetakPatriaNews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar menangkap seorang pria berinisial IW (36), warga Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
IW diamankan polisi di wilayah Dusun V Danau Siboghia, Desa Rumbio, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, dari tangan terduga pelaku polisi mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,27 gram.
“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti tiga paket sabu-sabu dengan berat 0,27 gram,” kata AKP Asdisyah.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Dusun V Danau Siboghia, Desa Rumbio.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA David Gusmanto bersama tim melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, petugas melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan IW.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dan berada dalam penguasaan IW.
Dalam pemeriksaan awal, IW mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya bersama seorang pria berinisial JA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya bersama dengan JA (DPO),” jelas AKP Asdisyah.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap IW. Hasilnya menunjukkan bahwa IW positif mengandung methamphetamine.
Selanjutnya, IW bersama seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, IW dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana.***(SPA)
Catatan Redaksi: Status hukum IW tetap mengacu pada proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung asas praduga tak bersalah.













