ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Jajaran Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah korban yang berada di RT 010 RW 003 Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Korban diketahui bernama Nova Eka Saputra (29), warga Desa Kepenuhan Sejati. Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna hitam hijau dengan nomor polisi BM 3730 UW di bagian dapur rumah. Kondisi sepeda motor saat itu diketahui masih dengan kunci tergantung.
Sekitar pukul 03.30 WIB, istri korban terbangun dan mendapati sepeda motor tersebut telah hilang dari tempat semula. Selain itu, pintu dan jendela belakang rumah ditemukan dalam kondisi terbuka, yang diduga menjadi akses masuk pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp7 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kunto Darussalam untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku sempat terlihat membawa sepeda motor korban dan bahkan dikejar oleh warga, namun berhasil melarikan diri.
Berbekal laporan korban serta informasi dari masyarakat, pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Intelkam Polsek Kunto Darussalam bersama Bhabinkamtibmas memperoleh informasi bahwa sepeda motor korban berada di Desa Ujungbatu Timur dengan kondisi telah mengalami perubahan fisik.
Dipimpin oleh AIPTU Roma Desliko, S.E., petugas melakukan penyisiran di wilayah tersebut. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial P.S. (19) di Dusun Bukit Tungku, Desa Ujungbatu Timur, saat mengendarai sepeda motor hasil curian.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui bagian belakang. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mako Polsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf (e) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam hijau nomor polisi BM 3730 UW, satu lembar STNK, serta satu lembar fotokopi BPKB. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Kunto Darussalam.
Polsek Kunto Darussalam menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.***(Surya)













