Polsek Kepenuhan Gerebek Perumahan PT PISP II, Puluhan Paket Diduga Sabu Diamankan

Satu terduga pelaku diamankan, satu lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.

ROKAN HULU – DetakPatriaNews.com – Unit Reskrim Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Perumahan Karyawan Rayon B PT PISP II, Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.R. (20) yang diduga menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Sementara seorang terduga lainnya berinisial S. telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Kepenuhan pada 15 Juli 2026 terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan Perumahan Rayon B PT PISP II. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim yang dipimpin IPDA Sudarma Wijaya.

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah karyawan dan mengamankan R.R. Di lokasi, polisi menemukan 20 paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu di dalam sebuah toples plastik putih, tiga plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.350.000, satu kaca pireks, dan satu unit telepon genggam.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar milik S. yang berada di rumah tersebut. Dari lokasi itu ditemukan sebuah tas hitam berisi lima paket plastik klip bening yang diduga sabu, satu timbangan digital, satu gunting, dua sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai alat pengemasan.

Seluruh barang bukti bersama R.R. kemudian diamankan ke Polsek Kepenuhan sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil penimbangan menunjukkan, 20 paket yang diduga sabu yang diamankan dari R.R. memiliki berat kotor sekitar 3,09 gram, sedangkan lima paket yang diduga milik S. memiliki berat kotor sekitar 5,72 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, alat pengemas, uang tunai yang diduga hasil transaksi, telepon genggam, dan perlengkapan lainnya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap R.R. menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berarti dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kepenuhan,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu keberadaan S. yang telah masuk DPO sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.***(SPA)

 

Catatan: Seluruh pihak yang diamankan dalam perkara ini masih berstatus terduga. Penentuan bersalah atau tidak hanya dapat diputuskan melalui proses peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *