ROKAN HULU — Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mengungkap dugaan tindak pidana pencurian satu set ban mobil milik PT Rambah Sawit Mandiri (RSM). Peristiwa tersebut terjadi di halaman depan PKS PT RSM, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AI alias IY (26), warga Desa Sei Salak, Kecamatan Rambah Samo.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak perusahaan, pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, pelapor mendapat informasi dari rekannya, Muhammad Irwan, bahwa satu set ban mobil milik perusahaan telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu set ban dengan nomor seri C62229883 tidak lagi berada di tempat semula.
Pihak perusahaan kemudian meminta petugas keamanan melakukan pengecekan melalui kamera pengawas atau CCTV. Namun, karena petugas IT yang bertugas memeriksa rekaman CCTV telah pulang pada Sabtu, pemeriksaan baru dapat dilakukan pada Senin, 14 September 2026.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, pihak perusahaan menduga ban tersebut diambil oleh seorang sopir pengangkutan berinisial AI alias IY.
Pihak perusahaan kemudian mengamankan AI ke kantor pengawas sebelum menyerahkannya kepada personel Polsek Rambah Samo untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Akibat kejadian tersebut, PT Rambah Sawit Mandiri mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.581.000. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set ban dengan nomor seri C62229883.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose, S.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat maupun perusahaan terkait dugaan tindak pidana akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Saat ini, AI alias IY bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.***(SPA)
Catatan Redaksi: Status hukum AI alias IY dalam pemberitaan ini tetap menggunakan istilah terduga/tersangka sesuai tahapan proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.













