BANGKINANG KOTA – DetakPatriaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua pria berinisial NA (29) dan PO (33) di sebuah rumah di Jalan Gaharu, Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Ridan Permai yang dinilai meresahkan warga.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan para terduga pelaku.
“Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah NA dan mengamankan kedua terduga pelaku,” ujar IPTU Rifles Bagariang.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2,01 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya. Satu paket ditemukan di depan NA, sementara satu paket lainnya ditemukan di depan PO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NA yang merupakan warga Desa Ridan Permai dan PO yang merupakan warga Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial DE di wilayah Rumbai, Pekanbaru. Keterangan tersebut masih didalami penyidik.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menegaskan, keduanya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Perlu diketahui, status NA dan PO saat ini masih merupakan terduga pelaku. Penetapan bersalah hanya dapat diputuskan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.***(SPA)












