Diduga Edarkan Sabu, Pria di Ujung Batu Ditangkap SatresNarkoba Polres Rokan Hulu

ROKAN HULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP alias AN (30) yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari tangan terduga, petugas menyita lima paket sabu dengan berat kotor 1,18 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 00.05 WIB, di pinggir jalan Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin AIPTU Ronaldi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AP di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening dengan berat kotor 1,18 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga lembar plastik klip, tisu, uang tunai Rp500 ribu, satu kotak rokok Esse, satu unit handphone Vivo serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AP mengakui bahwa narkotika tersebut berada dalam penguasaannya. Sabu tersebut disebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Pasir Pangaraian.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, M.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan kami akan terus melakukan penyelidikan serta penindakan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu,” tegas IPTU Dendy.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Dalam proses penindakan, petugas juga melakukan tes urine terhadap AP. Hasil pemeriksaan menunjukkan positif metamfetamina.

Selanjutnya, AP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(SPA)

Catatan redaksi: Status AP dalam perkara ini masih mengikuti proses hukum yang berlaku. DetakPatriaNews.com mengedepankan asas praduga tak bersalah dan terbuka terhadap informasi atau klarifikasi dari pihak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *