SatresNarkoba Polres Rohul Amankan 3 Orang, 13 Butir Ekstasi Disita

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi di samping Elsika Kafe, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (19/10/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni dua perempuan berinisial IN (21) dan MS (22), serta seorang laki-laki berinisial AW (31). Petugas turut menyita 13 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor 5,81 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (16/10/2026) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Tambusai Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi, tim operasional Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Hendri Rikardo melakukan penindakan sekitar pukul 02.30 WIB di samping Elsika Kafe, Desa Bangun Jaya.

Di lokasi, petugas mengamankan ketiga orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan. Polisi menemukan 13 butir pil yang diduga ekstasi, terdiri dari tujuh butir berwarna merah, lima butir berwarna hijau-kuning, dan satu butir berwarna hijau.

Selain pil tersebut, petugas menyita tiga unit telepon genggam, yakni satu unit Samsung berwarna biru, satu unit iPhone berwarna putih, dan satu unit iPhone berwarna biru toska.

Dua Perempuan Positif Amfetamin

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Ia mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat karena dinilai berperan penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

Menurutnya, polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat juga diimbau agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, ketiga orang yang diamankan mengaku barang tersebut berada dalam penguasaan mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial R yang disebut diduga berdomisili di Kecamatan Tambusai Utara.

Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan IN dan MS positif mengandung amfetamin, sedangkan AW dinyatakan negatif. Hasil tes urine tersebut merupakan temuan pemeriksaan awal dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana peredaran narkotika.

Penyidik Lakukan Proses Hukum

Selanjutnya, ketiga orang beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu sekaligus mendukung program prioritas kepolisian.

Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri sumber barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.***(SPA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *