Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

KOTO KAMPAR HULU – Jajaran Polsek XIII Koto Kampar mengamankan seorang pria berinisial TO (28), warga Dusun 3, Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 1,25 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam dompet warna biru yang disimpan di semak-semak di tepi jalan, tidak jauh dari rumah terduga pelaku.

Baca Juga : Polsek Kampar Kiri Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu Di Gunung Sahilan 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Rekmusnita menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bandar Picak.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, tim langsung melacak keberadaan pelaku,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPDA Hendrik Sianturi bersama Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.

Baca Juga : Guru Ngaji Ditangkap Polisi Diduga Cabuli 4 Anak Yang Masih Dibawah Umur

Setelah mengetahui keberadaan TO di rumahnya, petugas mendatangi lokasi dan menanyakan keberadaan narkotika yang diduga dimilikinya.

Menurut keterangan kepolisian, TO kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan barang tersebut di semak-semak di tepi jalan yang tidak jauh dari rumahnya.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat. Dari lokasi itu, polisi menemukan dua paket diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam dompet warna biru.

Sabu Diduga Diperoleh dari Pria di Kecamatan Pendalian IV Koto

Dalam pemeriksaan awal, TO mengaku memperoleh barang diduga sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial SI yang disebut beralamat di 1B, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Juga : Mantan Kepala Sekolah Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Lebih Dari 20 Siswi

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian untuk mendalami asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolsek XIII Koto Kampar menyampaikan bahwa terduga pelaku dijerat dengan ketentuan hukum terkait narkotika dan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi kepolisian.

Kasus ini selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. TO tetap berstatus sebagai terduga pelaku dan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***(SPA)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *