Kabut Asap Selimuti Rohul, Sekolah Terapkan Pembelajaran Daring

ROKAN HULU, DETAKPATRIANEWS.COM – Kondisi kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, membuat pemerintah daerah mengambil langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., MM menerbitkan Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Koordinator Pendidikan Kecamatan serta Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP Negeri maupun Swasta se-Kabupaten Rokan Hulu.

Kebijakan tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan hasil pemantauan kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Pembelajaran Daring 7-8 Oktober 2026

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan pembelajaran mulai Rabu, 7 Oktober 2026 hingga Kamis, 8 Oktober 2026 dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring.

Selama pelaksanaan PJJ, peserta didik tidak diperkenankan hadir ke sekolah untuk kegiatan lainnya.

Pihak sekolah juga diminta memastikan pembelajaran jarak jauh tetap berjalan secara efektif sebagaimana mestinya, namun tidak memberikan beban berlebihan kepada peserta didik.

Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu juga mengimbau orang tua atau wali murid memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah selama kondisi kabut asap masih terjadi.

Anak-anak diminta tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah sebagai langkah untuk mengurangi risiko paparan asap.

Seluruh warga satuan pendidikan, termasuk peserta didik, guru, tenaga kependidikan dan orang tua/wali murid, juga diminta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat.

Guru dan Tenaga Kependidikan Tetap Bekerja

Meskipun peserta didik mengikuti pembelajaran secara daring, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap bekerja sebagaimana mestinya.

Kepala satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Kabupaten Rokan Hulu juga dihimbau menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan kebijakan tersebut, dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Koordinator Pendidikan Kecamatan diminta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.

Kebijakan Akan Dievaluasi

Pemkab Rohul menyampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran selanjutnya akan diinformasikan kembali secara resmi apabila kondisi kualitas udara semakin membaik.

Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Pasir Pengaraian pada 6 Oktober 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., MM.

Dengan kebijakan ini, satuan pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu diminta segera menindaklanjuti ketentuan tersebut demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kondisi kabut asap masih berlangsung.***(ADV/DiskominfoRohul/SPA)

 

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *