Budi Hartono Soroti Dugaan Penghalangan Jurnalistik di Tandun

ROKAN HULU — Kuasa hukum Budi Hartono, S.H., M.H., angkat bicara terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami kliennya saat melakukan peliputan rapat Ketahanan Pangan di Sekretariat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat (28/8/2026). Dalam perkara ini, Budi Hartono sebelumnya melaporkan dugaan tindakan yang dinilai menghambat dirinya saat menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga : Remaja Gantung Diri Setelah Diputus Cintanya Oleh Sang Pacar

Pernyataan tersebut disampaikan Budi sebagai tanggapan atas keterangan kuasa hukum M. Fadli Amanda, Amrizal, S.H., M.H., yang sebelumnya menyatakan bahwa kliennya telah diperiksa penyidik untuk memberikan klarifikasi.

Pihak M. Fadli Amanda juga disebut menyatakan tidak ada pelarangan pengambilan foto maupun video terhadap Budi Hartono. Selain itu, persoalan identitas wartawan, termasuk Kartu Tanda Anggota (KTA) pers, turut menjadi bagian dari pernyataan yang disampaikan.

Menanggapi hal tersebut, Budi Hartono menegaskan bahwa substansi laporan bukan semata-mata mengenai persoalan KTA, tetapi berkaitan dengan dugaan tindakan yang menurutnya menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

“Substansi laporan bukan sekadar persoalan KTA. Yang kami laporkan adalah rangkaian kejadian yang dialami klien kami ketika menjalankan tugas jurnalistik. Soal identitas, media, surat tugas maupun KTA dapat diklarifikasi secara baik,” kata Budi kepada sejumlah wartawan.

Budi juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur mengenai tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers.

Baca Juga : Diputus Cinta Seorang  Remaja Ujungbatu Nekat Memanjat Tower Setinggi 50 Meter

Menurutnya, permintaan identitas terhadap wartawan pada prinsipnya merupakan hal yang dapat dilakukan sepanjang berlangsung secara proporsional dan tidak menghambat proses pencarian informasi.

Persoalan Undangan Rapat

Budi juga menanggapi pernyataan Kepala Dusun (Kadus) Suyanto yang menyebut kehadiran wartawan di lokasi tidak disertai undangan rapat.

Menurut Budi, perlu dibedakan antara wartawan sebagai peliput dengan peserta rapat.

“Wartawan hadir untuk mengumpulkan informasi publik, bukan bertindak sebagai peserta atau undangan rapat. Oleh karena itu, ketiadaan undangan tidak otomatis menjadikannya alasan sah untuk menghalangi kegiatan peliputan,” ujarnya.

Baca Juga : Grand Opening Raziq Pool Biliard Dibuka Oleh Ketua POBSI Rokan Hulu

Meski demikian, Budi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penilaian hukum dan pembuktian materiil kepada penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuat kesimpulan sepihak.

“Semua keterangan harus diuji berdasarkan fakta dan bukti. Kami berharap proses pemeriksaan berjalan objektif dan profesional,” katanya.

Hingga saat ini, perkara dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan penanganan oleh penyidik Polres Rokan Hulu.***(SPA)

 

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan. Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan sehingga belum terdapat kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *