Polres Dumai Amankan Terduga Pelaku Pil Ekstasi di Rimba Sekampung

DUMAI — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dumai mengamankan seorang pria berinisial NC yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi.

Penindakan tersebut dilakukan di Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Riau.

Baca Juga : Ketua POBSI Rokan Hulu Resmikan Raziq Pool Biliard Di Desa Teluk Aur

Berdasarkan informasi yang diterima, NC diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi.

Usai diamankan, pelaku tak terduga kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Bac Juga : Diputus Cinta Oleh Sang Pacar, Pria 17 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri 

Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi.

DetakPatriaNews akan terus mengikuti perkembangan kasus ini berdasarkan informasi resmi dari pihak kepolisian.***(SPA)

 

 

 

 

Catatan Redaksi : Status NC dalam perkara ini masih bersifat tak terduga dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *