KOTO KAMPAR HULU — Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial MA (35) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Dusun II Kampung Panjang, Desa Tebing, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
MA diamankan petugas saat berada di kamar rumahnya pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan 14 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,64 gram.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang.
Menurut Rifles, selain 14 paket diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
Penangkapan bermula setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas MA yang disebut telah meresahkan warga.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan MA di dalam kamar rumahnya. Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah botol berwarna merah yang berada di lantai kamar. Di dalamnya terdapat 14 paket yang dibungkus menggunakan plastik klip.
“Saat kita interogasi, ia mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari GE dan AS di daerah Desa Pandalian, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu,” ujar IPTU Rifles Bagariang.
Setelah diamankan, MA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menyebut MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini MA ditahan di sel Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***(SPA)
Catatan Redaksi: Status hukum MA tetap mengacu pada proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.













