Polisi Amankan Pria Viral Tendang Wanita di Senayan City

JAKARTA — Tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial R (44) yang sebelumnya viral di media sosial terkait dugaan aksi menendang seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat.

R diamankan polisi di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) dini hari sekitar pukul 03.55 WIB. Setelah diamankan, R dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut.

Menurutnya, polisi masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi dan motif dari dugaan penganiayaan tersebut.

“Yang bersangkutan telah diamankan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta mendalami kronologi dan motif kejadian,” kata Abdul Rahim dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Selain mengamankan R, penyidik juga telah meminta keterangan dari empat orang saksi untuk memperoleh informasi terkait rangkaian kejadian.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membuat perkara menjadi terang sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Berspekulasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait motif kejadian.

Masyarakat diminta mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik dan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui hal yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang pria diduga menendang seorang perempuan di Mal Senayan City viral di media sosial. Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian kepolisian.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kronologi, motif, barang bukti, serta keterangan para saksi. Status hukum pihak yang diamankan juga mengikuti hasil proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***(SPA)

DetakPatriaNews.com — Aktual, Tajam, Terpercaya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *