Polsek Tambusai Utara Tangkap Terduga Pengedar Sabu 4,1 Gram

ROKAN HULU — Polsek Tambusai Utara mengamankan seorang pria berinisial A (29), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 18.50 WIB. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan yang ditempati A alias Bram.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rezi Fahmi, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah kontrakan yang berada di Bangun Jaya RT 001 RW 001, Desa Bangun Jaya.

Sekitar pukul 18.50 WIB, petugas memastikan keberadaan A di lokasi dan kemudian melakukan penyergapan. A berhasil diamankan saat berada di dalam rumah kontrakan tersebut.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,161 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, di antaranya satu plastik jajan Stick Roll, satu bungkus kartu Simpati, satu pipet tetes, satu plastik klip kecil, satu unit handphone Vivo Y21 warna biru dongker, serta satu buah pipa paralon.

Seluruh barang bukti bersama A kemudian dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, A juga menjalani tes urine dengan hasil positif amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).

Dalam perkara tersebut, A disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba menjadikan wilayah Tambusai Utara sebagai tempat transaksi maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan kami pastikan penanganannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***(SPA)

 

Catatan Redaksi: A tetap berstatus tersangka/terduga sesuai proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *