KAMPAR — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial RR (18), warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, diamankan polisi pada Jumat, 11 September 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah ayah korban berinisial HS (40) menemukan percakapan yang mencurigakan pada telepon genggam putrinya, DA (15), pada Minggu, 26 Juli 2026.
Dari pemeriksaan tersebut, pihak keluarga kemudian memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual terhadap korban.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, korban mengaku bahwa RR diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap dirinya sebanyak empat kali.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut disebut pertama kali terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di lingkungan Perumahan Surya Langgeng, Jalan Garuda Sakti KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.
Lokasi tersebut diketahui merupakan tempat tinggal korban dan terduga pelaku yang bertetangga.
Pelaku Diamankan di Rumah
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan RR.
Pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya.
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan RR. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut RR lahir di Pekanbaru pada 21 Juli 2008 dan saat ini berusia 18 tahun. Sementara korban berinisial DA berusia 15 tahun. Demi kepentingan dan perlindungan anak, identitas lengkap korban serta informasi pribadi lainnya tidak dipublikasikan.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Dalam perkara tersebut, RR disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Saat ini, terduga pelaku berada dalam tahanan penyidikan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum masih berlangsung.
Polres Kampar mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan keselamatan anak.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang harus ditangani sesuai hukum.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan terhadap anak diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110.***(SPA)
DetakPatriaNews.com — Aktual, Tajam, Terpercaya.














Response (1)