Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Dua Terduga Jaringan Narkoba

KAMPAR, DetakPatriaNews.com – Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan dua orang terduga terkait jaringan peredaran narkotika di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedua terduga yang diamankan yakni HE (27) dan RA (23). Keduanya diamankan saat berada di sebuah rumah di Desa Penghidupan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 20,94 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 17 butir pil ekstasi, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Dari pelaku berhasil diamankan 20,94 gram sabu-sabu dan 17 butir pil ekstasi serta barang bukti lainnya,” jelas AKP Era Maifo.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut aktivitas kedua terduga telah meresahkan warga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para terduga.

Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa HE berada di rumahnya. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Eka Putera bersama anggota langsung menuju lokasi.

“Saat penangkapan, pelaku HE berada di dalam rumahnya bersama dengan RA dan keduanya langsung kita amankan,” ujar AKP Era.

Sabu dan Ekstasi Ditemukan Saat Penggeledahan

Setelah mengamankan kedua terduga, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, Muhammad Yani.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu, tujuh plastik klip bening berukuran kecil, serta 17 butir pil ekstasi yang disebut berada di dalam dompet warna biru.

Dompet tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda Scoopy warna biru tanpa nomor polisi.

Selain narkotika yang diduga sabu dan ekstasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya untuk kepentingan proses penyidikan.

Diduga Diperoleh dari Seseorang di Lapas

Dalam proses interogasi awal, menurut keterangan polisi, salah satu terduga mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RI yang disebut berada di Lapas Bangkinang.

Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.

“Kemudian pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Era Maifo.

Kedua terduga selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir sebelum proses penanganan dilanjutkan di Polres Kampar.

Dijerat Pasal Narkotika

Atas perkara tersebut, kedua terduga diproses dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.***(SPA)

 

Catatan Redaksi : Status HE dan RA dalam pemberitaan ini adalah terduga/tersangka sesuai proses hukum yang disampaikan kepolisian, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *