ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com — Tim Resmob dan Tim RAGA Polres Rokan Hulu mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Simpang Ngaso, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DM (39). Ia diduga terlibat dalam pencurian sejumlah harta benda milik warga di Ujung Batu.
DM diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait hilangnya sejumlah barang berharga.
Peristiwa itu diketahui korban, Sri Yulita, setelah pulang ke rumah pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, korban diketahui mendampingi orang tuanya menjalani perawatan di Rumah Sakit Awal Bros selama beberapa hari.
Setibanya di rumah, korban memeriksa brankas miliknya. Saat dibuka, korban mendapati sejumlah barang berharga di dalam brankas telah berkurang.
Korban kemudian melakukan pencarian terhadap barang-barang tersebut, namun tidak menemukannya. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi Telusuri Jejak Terduga Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob dan Tim RAGA Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa dugaan pelaku merupakan seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah korban.
Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah meninggalkan Kabupaten Rokan Hulu dan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Polisi pun melakukan pengejaran hingga ke Jawa Barat.
Pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Resmob berangkat menuju Jakarta menggunakan pesawat, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Cianjur.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan DM di rumah kontrakannya di Kecamatan Cipanas.
Saat menjalani interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang berada di Jalan Simpang Ngaso, Kelurahan Ujung Batu.
Polisi Amankan Uang, Emas hingga PS5
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
– Uang tunai sebesar Rp46.442.000;
– 35 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar;
– 6 buah kalung emas;
– 9 buah gelang emas;
– 3 buah emas batangan Antam;
– 15 cincin emas/berlian;
– 3 buah liontin kalung;
– 12 subang atau anting;
– 1 batu giok;
– 1 unit PlayStation 5 (PS5) warna putih; dan
– 1 tas ransel warna hitam.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya dalam mengungkap dan menindak setiap tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***(SPA)
Catatan Redaksi: Status DM dalam pemberitaan ini adalah tersangka/terduga pelaku berdasarkan keterangan kepolisian. Proses hukum dan pembuktian lebih lanjut tetap mengikuti tahapan peradilan.












