Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba, Sita Sabu Sebanyak 51,22 Gram

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan berat kotor mencapai 51,22 gram. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 20 Juni 2025, di wilayah Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Satu orang tersangka berinisial JS alias Wanda (30 tahun) diamankan petugas di pinggir Jalan Kota Lama, Kelurahan Kota Lama. Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 paket besar narkotika jenis sabu,
1 bungkus rokok merek On Bold,
1 lembar plastik asoi,
dan 1 unit handphone merk Oppo.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DI. Namun, saat dilakukan pengejaran terhadap DI, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, S.H, didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Tersangka JS dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Rohul demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Repelita Ginting.

Komitmen Berantas Narkoba di Rokan Hulu

Polres Rokan Hulu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus mata rantai jaringan narkotika yang merusak generasi muda bangsa.***(Surya)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *