Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap PS Alias E di Ujung Batu Timur, Sita 1,99 Gram Sabu

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika terus berlanjut. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil menangkap seorang wanita berinisial PS alias E di sebuah warung yang terletak di Jalan Lingkar, Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 5 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada Rabu, 30 April 2025, mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menanggapi laporan itu, AKP Repelita Ginting memerintahkan tim yang dipimpin oleh IPDA Siswanto, S.H. untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, personel berhasil mengamankan tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti di lokasi.

Barang bukti yang disita antara lain:

10 paket sabu dalam plastik klip bening

1 lembar plastik klip bening

1 tas warna hijau merk Jielshi

1 unit handphone merk Realme warna biru muda

Dalam interogasi awal, PS alias E mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial PD. Namun, saat dilakukan pengejaran terhadap PD, yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan. Hingga kini, proses pencarian masih terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami terus bergerak memburu pelaku lain yang terlibat,” tegas AKP Repelita Ginting.

Polres Rokan Hulu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika di wilayah Negeri Seribu Suluk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *