Sengketa Tanah Ulayat Rantau Kasai Memanas, Bentrokan Diduga Libatkan Massa Harimau Tambusai

Konflik lahan ulayat di Rokan Hulu berujung chaos, kuasa hukum PMRK minta aparat bertindak tegas dan hormati proses hukum di PN Pasir Pengaraian.

ROKAN HULU – Persoalan sengketa tanah ulayat di wilayah Rantau Kasai, Kabupaten Rokan Hulu, kembali memanas dan menimbulkan korban pada Kamis (7/5/2026).

Ketegangan bermula setelah massa yang mengatasnamakan Harimau Tambusai turun langsung ke lokasi tanah ulayat yang saat ini masih dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Dalam narasi yang berkembang di tengah masyarakat, muncul tudingan adanya upaya pengangkangan terhadap hak masyarakat adat Melayu. Sejumlah pihak bahkan menilai konflik tersebut berpotensi memecah belah masyarakat adat di wilayah Rokan Hulu.

Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRK) melalui tim kuasa hukumnya dari Firma Hukum Adil yang dipimpin Andri Fauzi Hasibuan SH MH bersama tim diketahui telah mengajukan gugatan perdata terkait status tanah ulayat tersebut ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Tanah ulayat itu kini masih berproses secara hukum dengan nomor perkara 132/Pdt.G/2026/PN PRP. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Andri Fauzi Hasibuan SH MH selaku kuasa hukum PMRK.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum PMRK juga telah menyampaikan imbauan terbuka kepada seluruh pihak agar menjaga situasi kamtibmas dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Selain meminta masyarakat menahan diri, kuasa hukum PMRK juga meminta aparat kepolisian melakukan langkah pengamanan dan pencegahan dini guna menghindari bentrokan di tengah masyarakat.

Namun, imbauan tersebut disebut tidak diindahkan hingga akhirnya terjadi chaos di lapangan setelah kedatangan kelompok Harimau Tambusai ke lokasi sengketa.

Di sisi lain, LKA Luhak Tambusai melalui kelompok Harimau Tambusai yang dikomandoi Sahril Topan disebut melakukan upaya pendudukan terhadap lahan ulayat tersebut. Hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait dasar hukum yang menjadi landasan tindakan tersebut.

Situasi di lapangan sempat memanas karena massa yang hadir diduga didominasi anggota SPTI. Bahkan beredar dugaan adanya pihak yang membawa senjata tajam. Informasi tersebut hingga kini masih menunggu klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.

Permasalahan kemudian berlanjut ke Kantor Camat dalam agenda mediasi yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Namun proses mediasi berlangsung alot karena masing-masing pihak tetap mempertahankan pendiriannya.

Usai mediasi, situasi kembali memanas dan diduga terjadi kerusuhan yang menyerang anak kemenakan Rantau Kasai di lapangan. Dalam insiden tersebut muncul dugaan adanya aksi pengeroyokan, pemukulan hingga pelemparan batu oleh massa yang datang ke lokasi.

Selain itu, juga beredar informasi adanya dugaan pihak yang membawa senjata tajam saat kericuhan terjadi. Aparat penegak hukum hingga kini masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat keamanan, serta seluruh pihak terkait dapat mengedepankan penyelesaian secara damai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan agar konflik tidak semakin meluas di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum mengenai perkembangan terbaru sengketa lahan tersebut.

Sementara itu, pihak kuasa hukum PMRK menyatakan akan mendampingi para korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Rokan Hulu. Mereka berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah penegakan hukum terhadap dugaan tindakan anarkis yang terjadi serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.***(SPA)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *