Ayah Tiri di Tapung Diamankan Polisi, Kasus Pencabulan Terungkap Bersama Sabu

Pria berinisial WI (41) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kampar atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur

Oplus_131072

TAPUNG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial WI (41) atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Pelaku diamankan pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, pelaku merupakan ayah tiri korban dan saat penangkapan juga ditemukan narkotika jenis sabu.

“Pelaku merupakan ayah tiri korban dan dijerat pasal berlapis kasus asusila dan narkoba,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Korban berinisial D (17), warga Kecamatan Tapung, diduga telah mengalami perlakuan pencabulan sebanyak tiga kali sejak November 2025 lalu. Peristiwa tersebut baru diketahui pada Februari 2026 setelah ibu korban melihat adanya perubahan sikap pada anaknya yang tampak ketakutan setiap kali melihat pelaku.

Merasa curiga, ibu korban kemudian menanyakan kondisi anaknya hingga akhirnya korban mengaku telah mendapatkan perlakuan pencabulan dari pelaku disertai ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Mendengar pengakuan itu, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi barang bukti. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku.

Pelaku akhirnya ditemukan di sekitar Terminal AKAP Pekanbaru saat sedang mengendarai sepeda motor. Sekitar pukul 22.20 WIB, petugas langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Kampar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram yang dibungkus plastik bening serta satu buah kaca pirek yang disimpan di dalam dompet pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal terkait dalam KUHP dan tindak pidana narkotika.

Polres Kampar menegaskan komitmennya dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.***(SPA)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *