Polsek Perhentian Raja Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu 13,08 Gram

PERHENTIAN RAJA, DETAKPATRIANEWS.COM — Berawal dari laporan masyarakat, Polsek Perhentian Raja menangkap dua pria berinisial HA (32) dan VI (32) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam penindakan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB tersebut, polisi menyita sabu-sabu dengan berat bruto 13,08 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan itu disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K., melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Okto Wahyudi, S.Fil., M.H.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli narkoba yang meresahkan warga setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto bersama personel Polsek Perhentian Raja melakukan penyelidikan hingga mengetahui lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan bertemu dengan VI di luar rumah. Saat pemeriksaan, polisi menemukan percakapan elektronik melalui telepon genggam yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba dan mengarah kepada HA.

Petugas selanjutnya masuk ke dalam rumah dan menemukan HA di salah satu ruangan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan alat isap, kaca pirex, enam bal plastik bening yang disimpan dalam tas paket berwarna hitam, serta korek api berwarna biru.

Pemeriksaan terhadap telepon genggam milik HA juga menemukan informasi transaksi pengiriman uang yang diduga berkaitan dengan pembelian narkotika.

Polisi Telusuri Lokasi Penyerahan Sabu

Berdasarkan percakapan melalui aplikasi WhatsApp, petugas menelusuri lokasi penyerahan barang di Desa Kubang Jaya. Di lokasi tersebut, polisi melihat seseorang membuang sebuah bungkusan plastik hitam.

Menurut keterangan dalam rilis kepolisian, HA mengakui bahwa bungkusan tersebut merupakan barang yang dibelinya. Sebelum diperiksa, petugas menghadirkan aparat desa setempat sebagai saksi.

Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan lakban cokelat dengan berat bruto keseluruhan 13,08 gram.

Kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses penanganan dilimpahkan ke Polres Kampar.

Terancam Pasal Narkotika

Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Perhentian Raja menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.

Ia mengimbau warga agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.

Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk Kecamatan Perhentian Raja, guna menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.***(SPA)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *