ROKAN HULU – Polsek Rambah Samo menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di RT 02 RW 01 Dusun Surau Gading, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (5/10/2026) pagi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial OP (30) dan RP (27) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Ramos Ishaidi Kabur Dari Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Surau Gading.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan dua orang yang berada di dalam rumah,” ujar IPDA Sarlose Mesra.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening berles merah. Barang tersebut ditemukan disembunyikan di bawah tempat tidur.
Baca Juga: Ternyata Di Desa Teluk Aur ada Tempat Main Biliard
Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat kotor 16,30 gram.
Selain barang bukti diduga sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing merek OPPO warna hitam dan Strawberry warna biru dongker, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku berinisial OP mengaku tiga paket sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial D yang berada di Pekanbaru.
Baca Juga: Seorang Remaja Nekat Gantung diri setelah Diputuskan Cintanya oleh Sang Kekasihnya
Barang tersebut, menurut keterangan awal, rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Rambah Samo.
“Kedua orang tersebut beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine sementara terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.
Dalam perkara tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hulu melalui Kapolsek Rambah Samo menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rambah Samo.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.***(SPA)













