Kriminalisasi atau Penegakan Hukum? Kasus Tokoh Adat Rantau Kasai Disorot

Lonjakan status perkara tanpa klarifikasi picu dugaan kuat adanya tekanan terhadap perjuangan tanah ulayat

Rokan Hulu, Detakpatrianews.Com – Di tengah konflik agraria yang tak kunjung usai, satu pertanyaan mengemuka: apakah hukum sedang ditegakkan, atau justru digunakan sebagai alat tekanan?

Kasus yang menimpa salah satu tokoh Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai kini menjadi sorotan tajam. Bukan semata soal laporan pidana, tetapi rangkaian peristiwa yang dinilai menunjukkan pola yang sulit diabaikan.

Sebelum laporan hukum mencuat, masyarakat adat lebih dulu menghadapi berbagai tekanan. Mulai dari dugaan intimidasi, hingga insiden pembakaran pos jaga di wilayah tanah ulayat yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pihak perusahaan PT APN.

Di saat yang sama, beredar dugaan adanya operasi informasi—mulai dari kabar yang diragukan kebenarannya, fitnah, hingga upaya adu domba yang berpotensi meretakkan hubungan internal masyarakat adat, bahkan dengan lembaga seperti LKA Luhak Tambusai.

Lalu, masuklah proses hukum.

Tokoh adat berinisial SS dilaporkan melalui skema Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh Reza Palhevi ke Polres Rokan Hulu dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan.

Namun yang menjadi perhatian bukan sekadar laporan itu sendiri, melainkan kecepatan dan arah penanganannya.

Kuasa Tim hukum dari Firma Hukum ADIL Andre Hasibuan S.H., M.H, yang didampingi Yasier Arafat Caniago S.H., M.H, Devi Ilhamsyah S.H, Ahmad Nurdin S.H, dan Theo Manta S. Milala S.H, Pada hari Jum’at (3/4/2026) mengungkap bahwa kliennya belum sempat memberikan klarifikasi, tetapi status perkara telah melonjak.

Padahal, menurut mereka, klien telah mengajukan penundaan pemeriksaan secara resmi karena alasan kesehatan—lengkap dengan bukti administratif.

Alih-alih dijadwalkan ulang, proses justru bergerak lebih cepat: dari Dumas menjadi laporan polisi, dan klien langsung ditempatkan sebagai saksi.

“Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin seseorang diproses lebih lanjut tanpa didengar keterangannya terlebih dahulu?” ujar kuasa hukum.

Di titik inilah dugaan kriminalisasi mulai menguat.
Bagi tim kuasa hukum, ini bukan sekadar soal prosedur yang terlewati, melainkan indikasi adanya pola penanganan yang diarahkan. Sebuah pola yang, jika benar, dapat menjadi preseden serius bagi perlindungan masyarakat adat.

Sorotan pun melebar ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk peran aparat di Polda Riau yang dinilai belum menunjukkan sikap korektif terhadap proses yang dipersoalkan.

Kasus ini pun membuka pertanyaan lebih besar: sejauh mana aparat mampu berdiri netral di tengah konflik antara korporasi dan masyarakat adat?

Di banyak kasus agraria di Indonesia, laporan pidana kerap muncul beriringan dengan konflik lahan. Pola ini bukan hal baru. Namun, ketika proses hukum berjalan tanpa ruang klarifikasi yang memadai, kecurigaan publik menjadi tak terhindarkan.

Kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk menguji proses yang dianggap janggal tersebut.
Sementara itu, masyarakat adat melihat kasus ini sebagai lebih dari sekadar perkara individu.

“Ini bukan hanya tentang satu orang. Ini tentang apakah masyarakat adat masih punya ruang untuk memperjuangkan haknya tanpa tekanan,” demikian pernyataan yang disampaikan.

Seruan dukungan pun meluas—ditujukan kepada masyarakat adat di berbagai daerah hingga publik nasional.

Kasus Rantau Kasai kini berada di persimpangan penting: menjadi contoh tegaknya keadilan, atau justru menambah daftar panjang dugaan kriminalisasi dalam konflik agraria di Indonesia.

Waktu, transparansi, dan keberanian aparat dalam bersikap akan menjadi penentu.***(SPA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *