TAMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial DI (40), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Pelaku diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 12.20 WIB di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
«”Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Setelah alat bukti dinilai lengkap, pelaku langsung kami amankan,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.»
Korban merupakan dua anak perempuan berinisial ME (13) dan MI (10).
Menurut kepolisian, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial M (32) menerima pengakuan dari salah satu anaknya. Mengetahui dugaan tindak pidana tersebut, ibu korban kemudian melaporkannya ke Polres Kampar.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada pertengahan Juni 2026 di salah satu desa di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Usai menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim yang dipimpin personel Unit PPA bergerak menuju sebuah rumah makan di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, dan berhasil mengamankan DI tanpa perlawanan.
“Pelaku langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.
AKP I Gede Yoga Eka Pranata juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta berani melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***(SPA)
Catatan Redaksi: Identitas korban anak disamarkan untuk melindungi hak dan keselamatan mereka sesuai prinsip perlindungan anak.













