Curi Uang Rp97 Juta, Pemuda di Rohul Ditangkap

ROKAN HULU – Tim Resmob Polres Rokan Hulu bersama Tim Raga menangkap seorang pemuda berinisial PN (19), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah warung di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

PN diamankan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.50 WIB di Jalan Lingkar Kilometer 4, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.

Kasus pencurian tersebut diketahui pemilik warung berinisial Z (54) pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, saat hendak membuka usahanya.

Setibanya di warung, korban mendapati pintu dalam keadaan tidak terkunci dan gembok pintu belakang telah dirusak. Setelah memeriksa kondisi warung, korban mengetahui sejumlah barang miliknya hilang.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi uang tunai sebesar Rp97 juta, sekitar 60 bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam Oppo A37f.

Akibat kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Rokan Hulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bersama Tim Raga Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga terlibat.

Petugas kemudian mendapatkan informasi keberadaan PN di sekitar Jalan Lingkar Kilometer 4, Desa Koto Tinggi. Tim selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan pemuda tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, PN diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama dua orang lainnya berinisial K dan R. Keduanya saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), berdasarkan informasi dalam perkara tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp1,2 juta, dua unit telepon genggam merek iPhone 14 Pro Max dan iPhone 11 Pro Max, serta sejumlah bungkus rokok dari berbagai merek.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Buru Dua Orang Lainnya

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan rumah dan tempat usaha serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan dua orang lainnya yang diduga terlibat serta menyelidiki keterkaitan barang bukti dengan hasil pencurian.

Masyarakat diimbau tetap waspada dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.***(SPA)

Sumber: Humas Polres Rokan Hulu

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *