Polda Metro Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Lewat Dumai

JAKARTA, DetakPatriaNews.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor ilegal 49,85 ton kacang tanah asal India yang ditemukan di sebuah gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan masuknya komoditas kacang tanah melalui wilayah Dumai, Riau, sebelum kemudian diangkut menggunakan jalur darat menuju Jakarta Utara.

Baca Juga: H. Muhammad Nasir SH Pimpin Pujakesuma Riau Menghadiri Mubes VI Di Jakarta

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan, barang tersebut diduga berasal dari India dan telah disimpan di gudang untuk kemudian dipersiapkan diedarkan.

“Barang ini berasal dari India, masuk melalui Pelabuhan Dumai, kemudian diangkut jalur darat menuju pergudangan di Jakarta Utara,” kata Victor dalam keterangan di lokasi, Rabu (16/9/2026).

Polisi Amankan 1.536 Karung

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.536 karung kacang tanah dengan rincian 458 karung berukuran 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram. Total barang bukti mencapai 49.850 kilogram atau 49,85 ton.

Baca Juga: Bupati AntonTinjau Progres MPP Rokan Hulu

Selain kacang tanah, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan catatan yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan, antara lain nota pembelian dan penjualan, bukti setoran tunai, buku surat jalan, catatan penjualan serta dokumen perjanjian sewa gudang.

Polisi Masih Dalami Jalur Distribusi

Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan impor ilegal tersebut.

Victor mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, pihak yang membiayai hingga pihak yang diduga akan menerima dan memperdagangkan komoditas tersebut.

Hingga keterangan disampaikan pada 16 September 2026, polisi telah memeriksa enam orang saksi. Polisi juga menyatakan belum menetapkan tersangka karena proses pembuktian masih berlangsung.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran ketentuan impor dan persyaratan karantina. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta pihak yang terlibat.***(SPA)

DetakPatriaNews.com — Aktual, Tajam, Terpercaya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *