LAMPUNG TIMUR – Polisi mengungkap motif sementara kasus pembunuhan terhadap Isnandar Ahmad, seorang fotografer asal Dusun V, Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir mengatakan, dua orang yang telah diamankan sebagai pelaku, yakni Riki Perlian (26) dan Nur Hidayat (39), diketahui baru mengenal korban melalui media sosial.
“Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku merupakan teman korban yang baru berkenalan melalui media sosial,” kata Iksir, Selasa (15/9/2026).
Menurut Iksir, sebelum kejadian, kedua pelaku diduga memantau aktivitas korban melalui akun media sosial. Dari aktivitas tersebut, pelaku kemudian mengetahui lokasi rumah korban.
“Korban ini fotografer yang cukup dikenal di wilayah sana. Kedua pelaku sudah mengintai dari media sosial dan mengetahui lokasi rumah korban,” ujarnya.
Diduga Incar Harta Korban
Iksir menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan tersebut diduga berkaitan dengan keinginan pelaku mengambil harta benda milik korban.
Sejumlah barang milik Isnandar Ahmad yang disebut dibawa pelaku di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander, perhiasan emas, satu unit iPhone 17 Pro Max, serta satu unit handphone merek Oppo.
“Barang-barang korban yang diambil oleh pelaku yakni mobil Mitsubishi Xpander, perhiasan emas, handphone merek iPhone 17 Pro Max, dan satu unit handphone merek Oppo,” kata Iksir.
Polisi kemudian berhasil menemukan kembali mobil Mitsubishi Xpander milik korban.
Sementara itu, sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih yang sebelumnya ditemukan di lokasi kejadian dipastikan bukan milik korban. Kendaraan tersebut diketahui merupakan milik salah satu pelaku.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing terduga pelaku.***(SPA)
DetakPatriaNews.com akan terus mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Isnandar Ahmad di Lampung Timur berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian dan perkembangan proses hukum.













