KAMPA, DetakPatriaNews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial MA (26), warga Dusun Padang Merbau Barat, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau.
MA diamankan petugas pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Ia diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,35 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut IPTU Rifles Bagariang, MA diduga merupakan pengedar narkotika yang telah meresahkan masyarakat setempat.
“Pelaku diduga pengedar yang sudah meresahkan masyarakat setempat,” ujar IPTU Rifles Bagariang.
Diamankan di Dalam Parit
Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan MA yang sedang berada di dalam parit di kawasan Dusun Jawi-jawi, RT 002/RW 001, Desa Koto Perambahan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna yang berisi satu paket sabu dalam plastik klip. Barang tersebut ditemukan berada di atas semen parit, tepat di samping lokasi MA jongkok.
Selain itu, petugas juga menemukan kaca pirek yang diduga masih berisi sabu di bawah tempat MA jongkok.
“Setelah itu, pelaku kita interogasi dan mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari PU di daerah Panam, Kota Pekanbaru,” jelas IPTU Rifles Bagariang.
Selanjutnya, MA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam Pasal Narkotika
Atas perkara tersebut, MA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Kampar.***(SPA)
Catatan Redaksi: Status MA dalam perkara ini masih sebagai terduga/tersangka sesuai proses hukum yang berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













