ROKAN HULU, Detakpatrianews. Com – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu menetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas sekitar empat hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
JP diduga membuka lahan dengan cara membakar. Polisi juga mendalami dugaan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan yang dikerjakan, digunakan, dan/atau diduduki secara tidak sah.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya titik api di wilayah Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026.
Petugas yang mendatangi lokasi menemukan api membakar kayu-kayu bekas tebangan di kawasan lereng perbukitan. Berdasarkan pemeriksaan awal, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar empat hektare.
“Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Emil, Sabtu (5/9/2026).
JP Datang ke Polres Rohul
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada JP yang diduga menguasai lahan tersebut.
Pada Jumat (4/9/2026), JP datang ke Polres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait aktivitas di lokasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan JP sebagai tersangka.
“Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” jelas Emil.
Polisi Amankan Chainsaw hingga Pertalite
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Dua unit chainsaw;
– Tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite;
– Dua batang kayu bekas terbakar;
– Satu unit telepon seluler.
Barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
JP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Polda Riau Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan bahwa penanganan Karhutla di Riau tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pendinginan, tetapi juga melalui penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran.
“Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Akmadi.
Menurutnya, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam mencegah kebakaran serupa kembali terjadi.
Pembukaan lahan dengan cara membakar, kata Akmadi, dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan maupun masyarakat.
“Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.
Polda Riau bersama jajaran, lanjut Akmadi, akan terus mengombinasikan langkah pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan hingga penegakan hukum dalam penanganan Karhutla di seluruh wilayah Riau.
“Fokus kami adalah memastikan api ditangani, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” tutup Akmadi.***(SPA)
Catatan Redaksi: JP masih berstatus tersangka dan proses hukum masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.













