Curi 2 Motor di Kasang Padang, Remaja 16 Tahun Ditangkap Polsek Bonai Darussalam

ROKAN HULU – Gerak cepat Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Seorang remaja berinisial H (16) diamankan polisi setelah diduga mencuri dua unit sepeda motor milik warga.

Kapolsek Bonai Darussalam menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban yang baru bangun tidur terkejut mendapati dua sepeda motor yang terparkir di garasi rumahnya telah hilang.

Dua kendaraan yang hilang yakni Honda Vario 125 warna putih dan Honda Beat warna hitam.

Korban bersama istri kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah. Dari rekaman tersebut, terlihat dua orang tak dikenal membawa kabur kedua motor tersebut. Korban pun langsung melapor ke Polsek Bonai Darussalam.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Rabu dini hari, 3 September 2026, sekitar pukul 00.50 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku di wilayah Simpang SJI, Kecamatan Kepenuhan.

Kanit Reskrim bersama personel Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang anak laki-laki yang diduga sebagai pelaku.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga milik korban.

“Anak tersebut beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapolsek Bonai Darussalam.

Selain Honda Beat, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen kendaraan, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan satu helai pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Saat ini Polsek Bonai Darussalam masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan satu unit motor lainnya dan pelaku lain yang terlibat.

Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.*(SPA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *